A. Mutu Layanan Bimbingan dan Konseling
William J . Kolarik (1995) mengemumakan mutu layanan bimbingan dan konsterling adalah memenuhi apa yang diharapkan oleh klien atau konseli.Goetsch dan Davis (1994) mutu layanan bimbingan dan konstrling itu merujuk pada proses layanan dan konstreling yang mampu memenuhi harapan siswa, masyarakat, dan pemerintah.
1. Mutu Proses Layanan Bimbingan dan Konseling
Proses layanan bimbingan dan konseling yang bermutu adalah layanan bimbingan dan konseling yang mampu mengintegrasikan, mendistribusikan, mengelolah, dan mendayagunakan program, personel, fasilitas, serta pembiayaan bimbingan dan konseling secara optimal agar dapat mengembangkan seluruh potensi siswa.
Fakto – faktor yang mempengaruhi mutu proses layanan bimbingan konseling:
a. Mutu program layanan bimbingan dan konseling
Layanan bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dalam keseluruhan proses pendidikan di sekolah, tidak mungkin akan mencapai sasaranya apabila tidak memiliki program yang tertentu, dalam arti tersusun secara jelas, sistematis, dan terarah.
Program bimbingan yang baik, yaitu program yang apabila dilaksanakan efisien dan efektif. Program tersebut memiliki ciri sebagai berikut :
1) Program itu disusun dan dikembangkan berdasarkan kebudayaan nyata dari para siswa sekolah yang bersangkutan.
2) Kegiatan bimbingan diatur menurut skala prioretas yang juga ditentukan berdasarkan kebutuhan siswa dan kemampuan petugas.
3) Program itu dikembangkan berangsur -angsur dengan.
4) Program itu memiliki tujuan yang ideal.
5) Program itu mencerminkan komunikasi yang berkesinambungan
6) Menyediakan fasilitas yang diperlukan.
7) Penyusunan disesuaikan dengan program pendidikan di lingkungan sekolah.
8) Memperlihatkan peran yang penting dalam menghubungkan dan memadukan sekolah dan masyarakat.
b. Mutu konselor
Tahun 1944, Graves telah memberikan petunjuk, bahwa seorang konselor yang bermutu hendaknya memiliki integritas dan vitalitas, gesit dan trampil, memiliki kemampuan menilai dan memperkirakan masalah secara tajam, terlatih, dan berpengalaman luas.
Munro, Manthei, dan Small (1979) menyatakan ciri kepribadian konselor yang bermutu, yaitu memiliki sifat luwes, hangat, dapat menerima orang lain, terbuka, dapat merasakan penderitaan orang lain, mengenal diri sendiri, tidak berpura- pura, menghargai orang lain, tidak mau menang sendiri, dan objektif.
Persyaratan formal yang harus dimiliki oleh konselor :
1) Pendidikan
Secara profesianal, seorang konselor disebuah sekolah, hendaknya telah mencapai tingkat pendidikan sarjana bimbingan. Dalam masa pendidikan pada institusi yang bersangkutan, seorang konselor harus menempuh mata kuliah tentang prinsip dan praktek bimbingan. Adapun bidang yang harus dikuasai antara lain proses konseling, pemahaman individu, informasi dalam bidang pendidikan, pekerjaan, jabatan, administrasi program bimbingan, prosedur penelitian dan penilaian bimbingan. Selain bidang tersebut, perlu juga dikuasai dengan yang lainnya meliputi bidang psikologi, ekonomi, sosial, budaya, dan agama.
2) Pengalaman
Seorang konseler profesional hendaknya telah memiliki pengalaman mengajar atau melaksanakan praktek konseling selama dua tahun, ditambah satu tahun pengalaman bekerja diluar bidang persekolahan, tiga bulan sampai enam bulan praktek konseling yang diawasi oleh tim pembimbing, dan pengalaman yang ada kaitannya dengan kegiatan sosial (Milton Blum dan Benjamin Balinski, 1961).
3) Kecocokan pribadi
Sifat -sifat pribadi yang harus dimiliki oeh seorang konselor yang bermutu dengan persyaratan formal :
i. Bakat skolatik sehingga mereka akan mendapat studi diperguruan tinggi dengan hasil yang memuaskan.
ii. Minat yang men dalam untuk kerja sama dengan orang lain.
iii. Minat yang mendalam terhadap kegiatan -kegiatan yang dilakukannya.
iv. Faktor -faktor kepribadian yang diperlihatkan oleh kematangan emosi, kesabaran, keramahan, keseimbangan batin, tidak lekas menarik diri dari situasi yang rawan, serta cepat tanggap terhadap kritik.
c. Fasilitas dan pembiayaan yang memadai
Aspek pembiayaan merupakan perhatian yang lebih serius karena dalam kenyataannya aspek tersebut merupakan salah satu faktor penghambat proses pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Tanpa adanya pembiayaan yang memadai maka proses pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling cenderung mengalami hambatan dan sulit diharapkan tercapainya keberhasilan program layanan bimbingan.
Adapun fasilitas yang diharapkan tersedia disekolah ialah ruang tempat bimbingan dan konseling yang bermutu.
2. Mutu Produk Layanan Bimbingan dan Konseling
• Harapan siswa
Gerald A.Gladstein (dalam Shertzer dan Stone, 1988) bahwa layanan bimbingan konseling yang bermutu membantu siswa, tidakm sebatas mengatasi masalah- masalah pendidikan dan pekerjaan mampu membantu mengatasi masalah -masalah pada siswa.
• Harapan orang tua
Janet Worthington (1972) bahwa layanan bimbingan dan konseling yang bermutu mampu membantu orang tua membimbing belajar.
• Harapan guru bidang studi
Robert F. Gibson (1965) bahwa layanan bimbingan konseling yang bermutu mampu membantu guru mengurangi perilaku siswa yang menjadi penyebab keributan atau gangguan di kelas, sera membantu proses belajar lebih mudah dan efektif.
• Harapan kepala sekolah
Darrel H. Hart dan Donald J. Prince (1970) bahea layanan bimbingab konseling yang bermutu membatu menyelesaikan masalah organisasi sekolah, mengurangi konflik, melancarkan keberhasilan belajar siswa, membantu menyelesaikan masalah pendidikan.
• Harapan pemerintah
Shertzer dan Stone (1988) bahwa layanan bimbingan konseling yang bermutu mampu membantu pemerintah dalam mengidentifikasi orang-orang yang berbakat, dan membantu mengarahkan individu pada pekerjaan yang penting.
Adapun dukungan pemerintah indonesia dalam menanggapi bimbingan dan konseling yang bermutu mampu membantu siswa mengenal bakat, minat, dan kemampuan, serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan pendidikan untuk merencanankan karier.
Dengan memperhatikan harapan-harapan dari berbagai pihak terhadap layanan bimbingan dan konseling, dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan dan konseling yang bermutu adalah layanan bimbingan dan konseling yang mampu memenuhi harapan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua , dan pemerintah, yaitu mampu mengembangkan seluruh potensi siswa meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan karier.
Dari harapan-harapan berbagai pihak terhadap layanan bimbingan dan konsterling, dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan dan konseling yang bermutu adalah layanan bimbingan dan konseling yang mampu memenuhi harapan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua, dan pemerintah, yaitu mampu mengembangkan seluruh potensi siswa meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan karier.
Adapun tugas-tugas perkembangan siswa SMU yang sedang berada pada fase remaja dikemumakan oleh HJ. Havighurst (1957) :
1) Mencapai hebungan baru dan lebih matang dengan teman sebaya.
2) Mencapai peran sosial sebagai laki-laki atau perempuan.
3) Mencapai kebebasan emosianal dari orang tua orang dewasa.
4) Memilih dan mempersiapkan untuk suatu pekerjaan.
5) Mengembangkan ketrampilan intelektual dan konsep yang diperlukan sebagai anggota masyarakat yang kompetem.
B. Sistem Manajeman Layanan Bimbingan dan Konseling
berikut ini diuraikan asapek-aspek manajemen program layanan bimbingan dan konseling :
1. Perencanaan serta Pengorganisasian Program Layanan Bimbingan dan Konseling
Manfaat dilakukannya perencanaan program secara matang;
a) Adanya kejelasan arah pelaksanan program bimbingan
b) Adanya kemudahan mengontrol dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan bimbingan yang dilakukan
c) Terlaksanannya program kegiatan bimbingan secara lancar, efisien, dan efektif
Dalam hubungannya dengan perencanan program layanan bimbingan dan konseling di SMU, ada beberapa aspek kegiatan penting yang perlu dilakukan, yaitu:
a) Analisis kebutuhan dan permasalahan siswa
b) Penentuan tujuan program layanan bimbingan yang hendak dicapai
c) Analisis situasi dan kondisi di sekolah
d) Penentuan jenis-jenis kegiatan yang dilakukan
Dibawah ini dijelaskan tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah :
a. Kepala sekolah
• Mengoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan yangmeliputi kegiatan pengajaran, penelitian, dan bimbingan di sekolah
• Menyediakan serta melengkapi sarana dan prasana
• Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling
• Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling
b. Wakil kepala sekolah
• Mengoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah
• Melaksanan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam melaksanakanlaynan bimbingan dan konsteling
c. Koordinator guru pembimbing (konselor)
• Mengoordinasikan para guru pembimbing
• Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana, serta prasarana.
• Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan kepada kepala sekolah
d. Guru pembimbing (konselor)
• Memasyaratkan kegiatan bimbingan
• Merencanakan program bimbingan
• Menilai proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan
• Menganalisis hasil penilaian
• Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis
e. Staf administrasi
• Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasi seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
• Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
• Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling
f. Guru mata pelajaran
• Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan kepada siswa
• Melakukan kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan
• Ikut serta dalam program layanan bimbingan
g. Wali kelas
• Membantu guru pembinbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggungjawad
• Membantu memberi kesempatan dan kemudahan bagi siswa
• Memberi informasi tentang siswa dikelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing
• Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus
2. Pengarahan Kegiatan Bimbingan dan konseling
Hatch dan stefflre (1961) mengemumakan pengarahan sebagai suatu fase administratif yang mencakup koordinasi, kontrol, dan stimulasi terhadap yang lain. Dan satu pihak, hal itu adakalanya dipikiran sebagai suatu proses dan merupakan suatu fase pemberian komando. Pada sisi lain, pendapat ini merupakan wewenang dalam bertindak atau stimulasi dalam bertindak tanpa komando.
Pentingnya pengarahan dalam program bimbingan :
1) Untuk menciptakan suatu koordinasi dan komunikasi dengan seluruh staf bimbingan yang ada
2) Untuk mendorong staf bimbingan dalam melaksanakan tugas-tugasnya
3) Memungkinkan kelancaran serta efektivitas pelaksanaan program yang telah direncanakan
3. Supervisi Kegiatan Bimbingan
Menurut Arthur Jones (1970) supervisi itu mencakup dua bentuk yaitu, (a) sebagai kontrol kualitas yang direncanakan untuk memelihara, menyelengarakan, dan menentang perubahan ; (b) mengadakan perubahan , penataran, dan mengadakan perubahan perilaku.
Crow dan Crow (1962) berpendapat, bahwa dalam kegiatan supervisi bimbingan, hendaknya supervisor menerima saran-saran dari para konselor dalam hubungannya dengan permasalahan-permasalahan perubahan dan pengembangan kurikulum, penyesuaian kurikulum bagi siswa memasukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi para siswake dalam program sekolah.
Adapun manfaat supervisi dalam program bimbingan :
1) Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personel bimbingan, yaitu bagaiman pelaksanan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing
2) Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personel bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing
3) Memungkinkan dicarikannya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan dan permasalahan-permasalahan yang ditemui
4) Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan
4. Penilaian Program Layanan Bimbingan
Penilaian program bimbingan merupakan suatu usaha untuk menilai sejauh mana pelaksanan progran itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain bahwa keberhasilan program dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat melalui kegiatan penilaian.
Penilaian kegiatan disekolah adalah untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanan program bimbingandi sekolah dengan mengace pada kriteria tertentu sesuai dengan program bimbingan yang dilaksanakan.
Kriteria yang dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program layanan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah mengacu pada terpenuihi atau tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan peserta didik dan pihak-pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung berperan membantu peserta didik dalam memperoleh perubahan perilaku dan pribadi kearah yang lebih baik.
Ada dua macam kegiatan penilaian program kegiatan bimbingan, yaitu :
Penilaian proses, adalah untuk mengetahui sejauh mana keefektivan layanan bimbingan dilihat dari prosesnya.
Penilaian hasil adalah memperoleh informasi keevektifan layanan bimbingandilihat dari hasilnya.
Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil :
1) Kesesuaian antara program dengan pelaksanan
2) Keterlaksanan program
3) Hambatan-hambatan yang dijumpai
4) Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar
5) Respons siswa, personel sekolah, orang tua, dan masyarakat terhadap layanan bimbingan
referensinya dari mana bang?
BalasHapus