KATEGORI
- AGAMA (2)
- BIMBINGAN KONSELING (9)
- FILSAFAT ILMU (5)
- ILMU MATEMATIKA (3)
- PROFESI KEGURUAN (2)
- PSIKOLOGI PERKEMBANGAN (4)
Rabu, 03 Oktober 2012
PROFESI KEGURUAN
1. Pengertian Profesi
Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu.
Profesi merupakan pekerjaan yang di dalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung pekerjaannya. Karena itu, tidak semua pekerjaan menunjuk pada sesuatu profesi.
Menurut Daniel Bell (1973), Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Sedangkan menurut DE GEORGE, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
2. Ciri-Ciri Profesi
Menurut Robert W. Richey memberi batasan ciri-ciri yang terdapat pada profesi, yaitu :
Pertama, lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
Kedua, seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
Ketiga, memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
Keempat, memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
Kelima, membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
Keenam, adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar palayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
Ketujuh, memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian, dan kedelapan, memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
3. Kode Etik Profesi Keguruan
a. Pengertian
Kode Etik profesi merupakan pedoman bagi para anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya, pedoman sikap dan tingkah laku, serta pedoman dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat.
b. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pada umumnya, karena kode etik ladasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelangaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya. Sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah sipelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
Contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius ia dapa dituntut di muka pengadilan.
c. Tujuan Kode Etik Profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
d. Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik sistematik dalam suatu system yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun diluar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. De ngan demikian Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap professional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar